Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPR Sinarkuta dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka BPR Sinarkuta menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPR Sinarkuta secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPR Sinarkuta dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Sinarkuta terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu |
Syarat Pengaduan Tertulis |
Syarat Pengaduan Lisan |
|
Tanpa tatap muka |
Dengan tatap Muka |
||
Nasabah |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan |
01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
Perwakilan Nasabah |
01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) |
Tidak Diperkenankan |
01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
|
1. Nasabah datang ke kantor beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Isi form pengaduan nasabah di link berikut:
4. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
5. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jenis Pengaduan |
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan |
Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis |
Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Hubungi kami
Kantor BPR Sinarkuta
Jl. Raya Tuban No. 35A, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
Telepon : 0361 - 757 243
Fax : 0361 - 757 384
Email : info@bprsinarkuta.com
Jam Operasional: 8.10 s/d 17.10