BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan layanan perbankan masyarakat UMKM dan penabung pemula .
Dari sisi aturan BPR keberadaannya juga berdasarkan UU RI No.7/1992 dan sebagaimana diubah sesuai UU RI No.10/1998, jadi dari sisi aturan sama juga dengan bank umum. BPR juga harus patuh kepada aturan-aturan otoritas keuangan, Bank Indonesia (BI) dan dalam operasionalnya mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kepatuhan terhadap aturan dan juga dari risiko operasional.
Namun bilai dilihat dari sisi bisnisnya,
Seperti salah satu produk unggulan yang dimiliki BPR Sinarkuta saat ini, yaitu tabungan berjangka SIMAPAN, yang setorannya dapat dimulai dari 100 ribu rupiah per bulan, suku bunga lebih tinggi dari suku bunga deposito Bank Umum, tanpa biaya administrasi dan tetap dijamin oleh Pemerintah. Produk ini sangat cocok bagi masyarakat yang ingin mencoba menabung dan bagi Anda yang ingin merencanakan keuangannya masa depan.
Jadi dengan menabung di BPR maka manfaat dan keuntungan finansial serta partisipasi masyarakat UMKM dan Pemula dalam membangun ekonomi dapat tersalurkan.
Berikan Komentar
( * harus diisi )