Whistleblowing
Whistle Blowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, maupun pihak lain yang terkait dengan BPR Sinarkuta.
Sedangkan Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme yang disediakan oleh perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau tindakan lain yang berindikasi merugikan perusahaan serta melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPR Sinarkuta berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap aspek operasional perusahaan. Oleh karena itu, BPR Sinarkuta menyediakan saluran Whistle Blowing bagi karyawan, mitra, maupun pihak ketiga yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, kebijakan, serta nilai-nilai perusahaan.
Melalui mekanisme ini, setiap laporan akan dikelola secara profesional, objektif, dan rahasia sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
